![]() |
Rapat: Bupati Lombok Timur, H Haerul Warisin (tengah), sedang pimpin rapat soal kepesertaan BPJS, Selasa (18/03) |
SELONG, Halamankita.com - Capaian Universal Health Coverage (UHC) 98 persen, tak membuat Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, berpuas diri. Pasalnya keaktifan tidak mencapai ketentuan minimal.
"Ketentuannya 80 persen, namun kita masih berada di 76,56 persen," kata Bupati Lombok Timur, H Haerul Warisin, di ruang rapatnya, Selasa (18/03).
Bupati didampingi Sekda Lotim, H Muhammad Juaini Taofik, Kepala Cabang BPJS Selong, Elly Widiani, dan diikuti oleh Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPKAD, Kepala Dinas PMD, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Dinas Dukcapil serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Iron mengatakan, dibutuhkan upaya untuk mendorong pemenuhan target minimal tersebut. Salah satunya ialah melalui penerbitan Peraturan Bupati.
Dia membeberkan, salah satu penyumbang ialah pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja penerima upah badan usaha (PPU BU).
Bupati melihat adanya Perbub, ucapnya, bakal bisa mendorong persentasi angka minimal itu, salah satunya bagi badan usaha. Itu disebutnya penting perusahaan memberikan jaminan kesehatan bagi pegawainya.
Bupati meminta agar, Kepala Dinas Sosial untuk meningkatkan penerima bantuan iuran (PBI) pusat, sehingga mengurangi beban Pemda.
"Kami berkomitmen mempertahankan UHC di atas 98 persen ini, salah satunya dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT)," ujarnya. (r1)