Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Izin Dipermudah, Kerusakan Lingkungan Mengintai

Kamis, 17 April 2025 | April 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-17T16:54:10Z
Galian C: Inilah penampakan aktivitas tambang galian C di Desa Tembeng Putiq, Lombok Timur, (Foto/Istimewa).


Selong - Bagai menukar nasib baik dengan segepok uang. Keberadaan aktivitas tambang khususnya galian C terus mendapat dukungan.


Baru-baru ini, Bupati Lombok Timur, H Haerul Warisin, menyanjung keberadaan aktivitas tersebut. Karena, menurut Iron, signifikansi perekonomian di Lotim dipengaruhi mereka.


"Sektor pertambangan galian C, menjadi salah satu penyumbang signifikan bagi ekonomi daerah," akui Bupati di depan para penambang galian C, saat gelar koordinasi sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang digelar di Rupatama 1, Kamis (17/04). 


Politisi Partai Gerindra ini memaparkan, sesuai dengan amanah UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, memberi sinyal, aktivitas galian C menjadi satu sumber pendapatan daerah untuk pembangunan.


Untuk itu dirinya berjanji akan mempermudah izin bagi mereka. Khususnya bagi yang ilegal.


Kemudahan itu, kata dia, untuk kenyamanan berusaha bagi para penambang. Izin itu, imbuhnya, bisa dilakukan secara kolektif, meski kewenangan utama ada di pemerintah provinsi.


Di lain sisi, dirinya mengakui aktivitas tambang berdampak pada kerusakan lingkungan. Menurutnya, pengaturan izin menjadi sangat penting.


"Silahkan bagi para penambang yang belum memiliki izin segera diurus, nanti kami bantu supaya dipermudah," ucapnya.


Belum lama ini Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( Walhi) NTB, Amri Nuryadin, membeberkan khusus di Lombok Timur terdapat 102 izin pertambangan. Kondisi itu disebutnya sangat berdampak pada kerusakan lingkungan.


Dari luas lagan 156 ribu hektar di Lombok Timur, 46 ribu hektar atau 30 persennya sudah kategori rusak parah.


Dengan kondisi ini, Amri, menyerukan agar Pemkab Lotim melakukan moratorium dan evaluasi izin tambang galian C. Dia juga mendesak menindak tegas para penambang ilegal.


"Untuk lahan potensial kritis itu 60 persen," beber Amri.


Sementara itu, Direktur Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra ( LPSDM), Ririn Hayudiani, mengatakan aktivitas galian C berdampak serius bagi lingkungan. Dia mengambil contoh di Desa Seruni Mumbul dan Desa Labuan Lombok, Kecamatan Pringgabaya.


Menurutnya, aktivitas tambang di dua desa itu tidak hanya berdampak lingkungan. Tapi juga berdampak pada mata pencaharian masyarakat setempat.


Sebelum ada galian C, lokasi itu tak pernah terjadi banjir bandang. Sekarang, warga kerap menjadi korban, semua buntut aktivitas tambang di wilayah itu.


Peristiwa banjir disebutnya bukan persoalan bencana tunggal. Melainkan adanya eksploitasi lingkungan secara berlebihan.


Ririn memaparkan, salah satu temuannya ialah adanya aktivitas tambang di areal penyangga sungai. Yakni antara Desa Seruni Mumbul, Labuan Lombok dan Puncak Jeringo.


Limbah tambang, berupa bebatuan membuat jalur sungai berubah. Hal itu disebutnya menjadi salah satu faktor terjadinya bencana.


"Kami melihat ada pengelolaan tambang galian C secara berlebihan merusak tata kelola SDM kita," ujarnya 


Bupati Lotim, belum menemukan solusi atas kerusakan tersebut. Sebagai bentuk dukungan keberlanjutan lingkungan, dirinya mengintruksikan Dinas Pertanian, untuk membuat kolam endapan sebagai upaya pengelolaan limbah pertambangan. 


Upaya ini dilakukan kata dia, untuk membantu membantu para pengusaha tambang.


"Kerusakan sawah akibat aktivitas pertambangan, komitmen Pemda untuk mencari solusi terbaik," tegasnya.


Sementara itu Ketua Asosiasi Pertambangan Kabupaten Lombok Timur, H Humaedi, menilai potensi SDA di Lotim memiliki kualitas luar biasa sebagai modal penting dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor MBLB.


Namun demikian dirinya menekankan, pentingnya kondusifitas, keamanan, dan kenyamanan sebagai faktor pendukung investasi dari luar pulau Lombok.


Karena itu persoalan penambang ilegal harus mendapat perhatian serius. Sebab menurut dia, bisa menciptakan persaingan yang tidak sehat. 


"Saya percaya keberagaman aktivitas penambangan yang ada tidak akan mengurangi nilai pendapatan daerah yang dihasilkan," ujarnya.

×
Berita Terbaru Update