Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Jadi Ramai Gara-Gara Stafsus

Jumat, 11 April 2025 | April 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-11T15:23:23Z
Dikukuhkan: Bupati Lombok Timur, H Haerul Warisin, mengukuhkan 8 Staf Khusus, Kamis (10/04)


Halamakita.com - Nampaknya bibit-bibit kekecewaan pun tumbuh. Tak plak membuat perpolitikan di Lombok Timur, mulai di bumbui riak-riak kecil.


Berawal dari Bupati Lombok Timur, H Haerul Warisin, yang melantik 8 staf khusus, pada 10 April 2025, kemarin. 


Kendati semua orang mengetahui sebaik-baiknya keputusan yang diambil, pasti ada pro dan kontra. Terlebih dilakukan oleh pemimpin.


Dalam sambutannya, H Iron, sapaan akrabnya mengatakan, anggaran stafsus itu diambil dari operasional Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur. 


Dia meyakini keberadaan staf ahli ini bukan untuk menambah beban.  Melainkan mempermudah pekerjaan.


"Ini akan mempermudah pekerjaan saya dan Bapak Wakil Bupati sesuai dengan bidang tugas masing-masing," ucapnya.


Terlihat kontras dengan arahan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrullah, mengatakan kepala daerah yang dilantik setelah 20 Februari 2025, dilarang mengangkat staf khusus maupun tenaga ahli baru.


"Itu banyak Kepala Daerah yang menyampaikan kalau untuk mengangkat honorer menjadi P3K penuh waktu, anggarannya tidak ada," kata Zudan saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025), seperti dilansir dari kompas.com


Untuk membuktikan kebenaran pernyataan itu, ada beberapa peraturan yang bisa menjadi pedoman.


Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, kisaran gaji stafsus setara dengan jabatan struktural eselon IB atau jabatan pimpinan tinggi madya berada di rentang Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.


Tak sebatas gaji pokok, stafsus juga layak menerima tunjangan seperti layaknya PNS.


Pasal 282 menyatakan, pemerintah pusat mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang melanggar ketentuan dalam pengelolaan keuangan daerah.


Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pasal 6 menyebutkan, pegawai ASN terdiri dari PNS dan P3K.


Pasal 58 ayat (1) mengatur, perekrutan pegawai harus memperhatikan kebutuhan organisasi dan kemampuan keuangan negara.


Pasal 66 menegaskan bahwa penempatan tenaga non ASN pada instansi pemerintah hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.


Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K Pasal 99 ayat (1) menyebutkan, pemerintah daerah dilarang mengangkat tenaga honorer atau pegawai non ASN Kecuali melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan ini.


Pasal 107 mengatur, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi administratif bagi pejabat yang mengangkat pegawai secara tidak sah.


Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 134 Tahun 2018 tentang Staf Khusus Gubernur, Bupati, dan Wali Kota


Pasal 2 menyebutkan, kepala daerah dapat mengangkat staf khusus untuk membantu tugas dan fungsi, namun harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.


Pasal 5 menegaskan, menyampaikan staf khusus tidak boleh membebani APBD secara berlebihan.


Sanksi bagi Kepala Daerah yang melanggar Jika kepala daerah tetap mengangkat staf khusus atau tenaga ahli baru setelah tanggal 20 Februari 2025, pemerintah pusat dapat memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.


Seperti, sanksi administratif. Berdasarkan pasal 282 Undang-Undang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang membatasi ketentuan dalam pengelolaan keuangan daerah dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis, izin peminjaman pegawai, hingga pengurangan dana transfer daerah.


Sanksi Pidana dan Perdata. Jika pengangkutan staf khusus atau tenaga ahli baru menimbulkan kerugian keuangan negara, maka kepala daerah dapat dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur sanksi bagi pejabat yang melakukan izin untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.


Kepala daerah juga dapat menerima gugatan perdata jika mempekerjakan pegawai baru menyebabkan pemborosan anggaran daerah.


Sanksi Politik Pemerintah pusat mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi penghentian kepala daerah melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 78 UU Pemerintahan Daerah, terutama jika ditemukan adanya pelanggaran berat dalam pengelolaan keuangan daerah.


Dampak kebijakan terhadap tata kelola pemerintah daerah,  larangan pengangkutan staf khusus ini memiliki beberapa dampak yang signifikan. Salah satunya penghematan anggaran daerah. 


Dengan tidak adanya penempatan staf khusus baru, anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk gaji dan tunjangan dapat digunakan untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak, seperti peningkatan layanan publik dan penyelesaian penempatan tenaga honorer menjadi P3K.


"Maka anggaran difokuskan pengangkatan P3K. Jangan angkat tenaga ahli. Baik tenaga ahli yang nempel pada kepala daerah maupun tenaga ahli yang ditempelkan di OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Jangan mengangkat staf khusus," ujarnya, seperti dilansir dari kompas.com.

×
Berita Terbaru Update