Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pengedar Uang Palsu Kembali Beraksi

Senin, 07 April 2025 | April 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-07T14:45:15Z

 

Diamankan: Terduga pelaku pengedar uang palsu diamankan di kantor Polisi Sektor Terara disertai dengan barang bukti, Senin (07/04).

Halamankita.com - Polisi amankan terduga pelaku pengedar uang palsu inisial M (64) tahun, warga Desa Sukadana, Kecamatan Terara, Lombok Timur.


M kedapatan melancar aksinya di pasar tradisional Terara, pada hari Senin 7 April 2025, sekira Pukul 09.30 Wita.


Aksi pelaku diketahui berawal dari saat melakukan transaksi dengan korban, Sahmin alias Inaq Saimah. Yang merupakan warga Dusun Montong Atas, desa Montong Baan, Kecamatan Sikur.


Perempuan berumur 80 tahun itu tengah berjualan cabai kering di pasar tersebut. Tiba-tiba pelaku mendatangi korban yang hendak membeli barang dagangannya dengan harga Rp 20 ribu.


Tak lama berselang, M membayar cabai tersebut dengan uang pecahan Rp 100 ribu. Pelaku pun segera meminta kembalian. 


Melihat korban membawa uang di sakunya, pelaku meminta untuk menukar uang sebanyak 5 lembar pecahan Rp 100 ribu.


Beruntung pedagang disebelah korban memeriksa uang tersebut, alhasil dinyatakan palsu. 


"Korban berusaha meminta uangnya kembali," ucap AKP Nikolas Osman.


Kendati demikian, nampaknya pelaku tak semudah itu mengakui uang yang dipegangnya palsu. Sampai-sampai memicu keributan di pasar tersebut.


Melihat adanya keributan akhirnya  salah satu saksi, Iqbal  Bajre, mendatangi lokasi kejadian, serta segera membawa terduga pelaku ke Polsek Terara.


Setelah dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan petugas menemukan barang bukti yang terindikasi uang palsu di saku celana dan jaket pelaku.


Adapun barang bukti uang terindikasi palsu yakni berupa pecahan Rp 50 ribu sebanyak 5 lembar, Rp 100 ribuan sebanyak  31 lembar. Ditemukan juga uang rupiah asli dan mata uang luar negeri di dompet pelaku.


Nikolas menyebut, terduga pelaku merupakan  pemain lama karena sebelumnya telah di proses dan di sidangkan pada tahun 2020 dengan kasus yang sama, dan di vonis bersalah dengan hukuman 2 tahun penjara.


Dikatakannya, tidak menutup kemungkinan masih ada uang palsu yang disimpan oleh pelaku di tempat lain. Lantaran itu pihaknya, kata dia, tengah melakukan penyelidikan lebih intensif dalam pengembangan kasus tersebut.


"Tidak menutup kemungkinan juga sudah banyak korban yang bisa diperdaya oleh pelaku," ujar Nikolas.

×
Berita Terbaru Update